Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat
Sering terjadi ketegangan di beberapa masjid dalam menentukan siapa yang berhak jadi imam. Bagaimana solusi yang bisa anda berikan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam. Diantaranya,
[1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya. (HR. Muslim 1077).
[2] Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rincian,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى أَهْلِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ
Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan al-Quran-nya dan paling sempurna bacaannya. Jika bacaan al-Quran-nya sama, maka yang berhak jadi imam adalah yang paling duluan hijrah. Jika hijrahnya sama, maka yang paling berhak jadi imam adalah yang paling tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim 1566 & Abu Daud 582).
Dua hadis di atas menegaskan bahwa yang paling berhak jadi imam adalah yang paling aqra’ diantara yang lain [أَقْرَؤُهُمْ]. Kata aqra’ bermakna orang yang paling sempurna al-Quran-nya. Di zaman sahabat, aqra’ didahulukan, karena mereka belajar al-Quran dengan bacaan yang benar, memahami maknanya, dan berusaha mengamalkannya. Sehingga mereka menggabungkan antara ilmu dan amal. Karena itu, orang yang aqra’ di masa sahabat, di samping hafalan al-Qurannya lebih banyak, mereka juga lebih sempurnya ilmu fiqhnya. Dan bukan semata banyak hafalannya, atau suaranya bagus, namun tidak paham maknanya.
Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam – dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir:
[1]. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat
Kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan 2 sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al-Quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat.
[2]. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh.
[3]. Yang lebih dulu masuk islam
[4]. Yang lebih tua usianya.
Dalam hadis dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kriteria usia mendapatkan porsi, namun paling ujung.
Dalam hadis dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Ketika datang waktu shalat, silahkan salah satu diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang jadi imam adalah yang paling tua. (HR. Bukhari 6705).
Malik bin al-Huwairits datang bersama rombongan kawan-kawannya ke Madinah untuk belajar islam. Setelah beberapa hari di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka untuk pulang ke keluarganya. Karena itu, secara pemahaman agama dan masa hijrah, rombongan Malik bin al-Huwairits kurang lebih sama. Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan kriteria yang berhak jadi imam dikembalikan ke usia.
Perhatian Bagi Takmir!!
Bagian yang perlu kita catat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan porsi untuk kriteria status sosial karena harta atau jabatan atau gelar pendidikan umum. Islam tidak mengajarkan, seseorang ditunjuk jadi imam karena kekayaannya atau jabatannya, atau karena dia bergelar profesor, doktor, dst.
Untuk itu, hendaknya kebijakan takmir dalam menentukan imam ratib kembali kepada yang paling maslahat bagi kepentingan shalat. bukan karena pertimbangan status sosial, atau semata usia, apalagi karena harta.
Karena itu, yang menjadi imam tidak harus anggota takmir, jika memang tidak ada anggota takmir yang memenuhi kriteria urutan imam yang ideal.
Dalam hal ini, takmir perlu memperhatikan bahwa kebijakannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Sehingga jika ada imam yang diangkat takmir, sementara dia tidak layak, maka takmir bertanggung jawab atas keputusannya ini.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35959-panduan-bagi-takmir-dalam-memilih-imam-shalat.html